Gojek dan Jasa Raharja berkolaborasi melakukan sosialisasi perlindungan asuransi kecelakaan yang telah tersedia bagi layanan GoCar sejak tahun 2019. Melalui kolaborasi ini, Gojek menjadi penyedia layanan transportasi terdepan yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi pelanggan dan mitra pengemudi atas risiko yang terjadi di jalan raya. Acara sosialisasi ini dilaksanakan di Denpasar, Bali, pada hari Kamis (18/03/2021)
Kepedulian Gojek terhadap pelanggan dan mitra pengemudi diperkuat melalui keunggulan Jasa Raharja yang secara proaktif memantau, menemukan, dan menindaklanjuti laporan sehingga proses klaim bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh beberapa mitra GoCar dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Acara ini juga dihadiri oleh M. Chairil selaku Head of Regional Excellence, Public Policy and Government Relations Gojek, Dwi Sasono selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, I Gede Kamijaya selaku Kasie Pengendalian Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Ketut Mertawan selaku Kasie A1 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, dan Doni Setiawan selaku District Operations Manager Gojek Bali.
M. Chairil selaku Head of Regional Excellence, Public Policy and Government Relations Gojek mengatakan bahwa Gojek sebagai pemain satu-satunya yang menggandeng Jasa Raharja di industri, menghadirkan layanan transportasi yang paling aman bagi masyarakat.
“Di saat yang sama, kami ingin memastikan seluruh mitra pengemudi dapat bekerja mencari nafkah dengan tenang karena sudah terlindungi dengan baik,” ujar M. Chairil.
Selain itu, Gojek berperan untuk membantu dan memfasilitasi penghimpunan serta penyaluran Iuran Wajib kepada Jasa Raharja secara nasional. Melalui peran Gojek, seluruh perjalanan pada layanan GoCar terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja. Perlindungan yang diberikan meliputi risiko kecelakaan, meninggal dunia dan cacat tetap, serta penggantian atas biaya perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K dan biaya ambulans bagi mitra pengemudi, penumpang, serta pihak ketiga.
Dwi Sasono selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Bali mengapresiasi inisiatif Gojek sebagai pemain pertama di industri yang memberikan perlindungan menyeluruh atas risiko kecelakaan di jalan raya.
“Didukung dengan layanan Jasa Raharja yang telah terintegrasi dengan sistem Polri dan BPJS Kesehatan, kami dapat mengetahui secara real time terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas dan juga mengetahui di mana korban dirawat. Sehingga pelanggan transportasi online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat,” jelas Dwi Sasono.
Kolaborasi Gojek dan Jasa Raharja merupakan perwujudan dari inisiatif #AmanBersamaGojek yang terdiri dari tiga pilar yakni Edukasi, Teknologi dan Proteksi. Dengan adanya kolaborasi ini, Gojek menjalankan pilar proteksi yang bertujuan meminimalisir dampak risiko yang dialami oleh pelanggan ataupun mitra.
Hal ini menunjukkan bahwa layanan GoCar punya komitmen yang sejalan dengan pemerintah lewat diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), di mana standar keamanan dan keselamatan menjadi salah satu poin utama dalam peraturan tersebut. [DV]