Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Khusus Jakarta memberikan apresisi kepada badan usaha yang terus mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, bersama Forum Corporate Social Responsibility (CSR) DKI Jakarta, Dinsos akan menggelar Padmamitra Award DKI Jakarta 2024. Acara itu diharapkan makin menguatkan sinergi para pelaku usaha dan pemerintah.
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 memang layak diberikan atas komitmen dan kontribusi CSR yang selama ini terus dilakukan berbagai perusahaan, baik swasta, multinasional, BUMN, dan BUMD yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
“Badan usaha yang telah melaksanakan kegiatan CSR memberikan dampak positif terhadap keadaan sosial dan lingkungan perusahannya yang ditunjukkan kepada masyarakat di sekitar perusahaan maupun secara luas melalui berbagai kegiatan. Oleh karena itu, ini sebagai apresiasi atas kepedulian tersebut, khususnya bagi badan usaha di wilayah DKI Jakarta yang telah aktif terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Premi dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Tema yang diusung dalam kegiatan tersebut, yakni “Semangat Berkelanjutan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan untuk Indonesia Maju”. Dengan diadakanya kegiatan itu, diharapkan banyak badan usaha yang mengikuti Padmamitra Award DKI Jakarta.
“Ini menjadi PR kita bersama, bukan hanya pemerintah, tapi harus kolaborasi dengan semua pihak, pengusaha dan badan usaha agar dapat mengentaskan kemiskinan di DKI Jakarta. Jika banyak pengusaha hebat yang ikut di dalam kegiatan ini, maka Insya Allah kemiskinan yang ada di Jakarta bisa turun,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, di satu sisi,banyak manfaat yang sudah dirasakan dari penyelenggaraan Padmamitra Award.
“Kami mendapatkan bantuan kerja sama, banyak binaan disabilitas yang memang anak-anak itu tinggal di panti dan tidak mempunyai keluarga. Dengan Forum CSR, kita bisa salurkan tenaga kerja dari binaan tersebut, seperti contohnya sekarang sudah ada yang bisa bekerja di salah satu hotel di Jakarta. Itu adalah mimpi anak panti dan disabilitas bisa bekerja di hotel bintang lima,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Forum CSR DKI Jakarta, Aldi Imam Wibowo mengatakan, dasar hukum kegiatan Padmamitra Award DKI Jakarta berdasarkan Permensos RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 112 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha.
“Padmamitra diatur dalam peraturan-peraturan tersebut yang menerangkan bahwa penghargaan diberikan kepada badan usaha yang telah menyelenggarakan program di bidang kesejahteraan sosial secara inovatif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Selain itu, mampu memberikan inspirasi dan menebar dampak positif bagi upaya penanggulangan permasalahan sosial di sekitarnya,” kata Aldi.
Ia menyampaikan, Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 merupakan merupakan sinergi para pelaku usaha dan pemerintah sebagai upaya memajukan pembangunan berkelanjutan. Nantinya, lanjut Aldi, penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Sosial dan Gubernur DKI Jakarta setiap dua tahun sekali, yang diikuti oleh badan usaha yang telah melalui proses seleksi dan penilaian yang terukur. Penghargaan ini juga melibatkan sejumlah juri yang profesional dan independen.
“Proses pendaftaran Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 dilaksanakan pada 31 Mei–30 Juni 2024. Tahap penjurian akan berlangsung selama bulan Agustus–September 2024 dan diakhiri dengan penganugerahan Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 pada bulan September 2024 yang berlokasi di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta,” ujarnya.
Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 memiliki tujuh kategori penghargaan, yakni bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, infrastruktur, kesejahteraan sosial, kebudayaan, serta lingkungan. [rr]