Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melakukan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh karyawan yang berjumlah 3.464 orang. Vaksinasi dilaksanakan secara bertahap selama tiga hari pada 11 – 13 Maret 2021 di Kantor Pusat Kemendag, Jakarta Pusat. Para karyawan yang divaksinasi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), pensiunan, petugas kebersihan, dan keamanan. Menteri Perdagangan 2019—2020 Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan 2011–2014 Gita Wirjawan turut serta dalam pelaksanaan vaksinasi ini.
“Puji syukur, pada hari ini Kementerian Perdagangan bisa mulai melakukan vaksinasi bagi seluruh karyawan. Diharapkan pelaksanaan vaksinasi ini merupakan awal yang baik bagi kita semua untuk dapat memutus rantai penularan Covid-19,” ungkap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Keikutsertaan Kemendag dalam pelaksanaan vaksinasi ini, lanjut Lutfi, merupakan bentuk dukungan terhadap Pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi yang telah berlangsung selama lebih dari setahun.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto yang meninjau pelaksanaan vaksinasi menjelaskan, vaksinasi diyakini dapat membangkitkan kembali gairah usaha dan kepercayaan bisnis bagi para investor dan pelaku usaha di tanah air.
“Vaksinasi dapat memberi dampak positif pada keberlangsungan roda perekonomian nasional dan memberi ketenangan bagi seluruh pihak dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari, termasuk dalam berkegiatan jual beli,” jelas Suhanto.
Suhanto juga menegaskan walau telah melakukan vaksinasi, Kemendag akan terus melakukan protokol kesehatan secara ketat dan dengan tetap disiplin mengedepankan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilitas dan interaksi) di lingkungan kerjanya.
“Saya ingin mengingatkan sekali lagi, walau sudah divaksin, kita harus tetap selalu waspada. Jangan lengah, serta tetap disiplin menjalankan 5M,” tegas Suhanto.
Pelaksanaan vaksinasi bagi para pegawai di lingkungan Kemendag ini dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, screening oleh petugas kesehatan, pemberian vaksin, hingga observasi setelah vaksin untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
“Tidak ada alasan untuk menolak vaksinasi Covid-19. Terlebih, vaksin ini sudah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aman menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan tekad dan ikhtiar yang tulus, mari kita bersama-sama bangkit dari pandemi ini,” kata Suhanto. [DV]
Be First to Comment